Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERDES MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

Sutrisno

23 11-0 09:28:20

266 Kali Dibaca

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB III

TATA CARA PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA

Bagian Kesatu

Pengawasan dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

Pasal 6

(l) Pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa Rejodadi dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa.

  • Monitoring dan Evaluasi dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa dapat dilakukan secara internal oleh Badan Permusyawaratan Desa dan dapat melibatkan unsur masyarakat.
  • Pelibatan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala desa dilakukan melalui kegiatan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat atau rapat dengar pendapat
  • Waktu pelaksanaan pengawasan adalah sepanjang tahun dan hasil pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa oleh Badan Pennusyawaratan Desa disampaikan pada Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat.

Pasal 7

Dalam hal ini dipandang perlu hasil pengawasan dan penilaian kincrja yang mernerlukan perbaikan dan tindak lanjut segcra, dapat disampaikan Badan Permusyawaratan Desa secara resmi terhadap Kepala Desa tanpa menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Penilaian Kinerja Perangkat Desa

Pasal 8

  • Pengawasan dan penilaian kinerja perangkat desa dilakukan Oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan setiap saat untuk memastikan tugas, hak, kewajiban dan peran fungsi perangkat berjalan secara optimal.
  • Dalam rangka memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa menyelenggarakan rapat evaluasi pelaksanaan kinerja aparat setiap bulan di awal minggu pertama.
  • Menggunakan instrumen Key Performance Indicator (KPD Yang disusun oleh Kepala Desa.
  • KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen penilaian dengan bobot indikator penilaian kinerja perangkat desa yang meliputi Kedisiplinan, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Inovasi dan/atau prakarsa inisiatif dalam mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan maupun kinerja Pemerintahan Desa secara umum.
  • Bobot penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagi kedalam sub bobot yang merupakan tugas pokok dan fungsi setiap perangkat desa.
  • Setiap sub bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi skor 1 (satu) untuk tugas yang tercapai maksimal dan diberikan skor O (nol) untuk tugas yang dianggap belum maksimal sehingga akan diperoleh skor tertimbang 100 apabila seluruh bobot indikator kinerja dilaksanakan dengan maksimal.
  • Berdasarkan skor terimbang diberikan penilaian kualitatif sebagai berikut .

a. Skor 040

• Sangat Kurang

b. Skor41-60

• Kurang

c. Skor 61 — 70

• Cukup

d. Skor71 -80

• Baik

e. Skor 80-100

• Sangat Baik

  • Hasil penilaian disampaikan Kepala Desa dalam rapat evaluasi kinerja 6 (enam) bulanan yang dihadiri seluruh Perangkat Desa,

Bagian Ketiga

Keberatan/Sanggahan

Pasal 9

  • Dalam hal perangkat desa yang dinilai merasa keberatan atas penilaian kinerja yang disampaikan Kepala Desa, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/sanggahan.
  • Sanggahan disampaikan dengan cara tidak menandatangani form KPI dan mengajukan permohonan untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menindaklanjuti surat permohonan keberatan/sanggahan dan melakukan pertemuan klarifikasi dan konfinnasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dibuatnya masa sanggahan.
  • Hasil klarifikasi dan konfirmasi berupa kesepakatan kedua pihak untuk menerima penilaian awal atau merivisi penilaian yang dibubuhi tanda tangan pihak yang dinilai.

BAB IV

PEMBINAAN

Pasal 10

  • Berdasarkan capaian KPI masing-masing perangkat, Kepala Desa melakukan pembinaan untuk meningkatkan bobot penilaian yang masih rendah.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mencakup aspek peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap.
  • Dalam hal dipandang perlu bentuk pembinaan dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, magang dan/atau studi banding.

Pasal 11

  • Kepala Desa berwenang mendatangkan pejabat struktural terkait, narasumber dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pembinaan perangkat desa.
  • Segala biaya yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan pembinaan tersebut dibebankan pada APBDesa dengan kode rekening peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:415
Kemarin:251
Total:4,954,303
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:415
Kemarin:251
Total:4,954,303
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.854.836.686,00RP 822.171.056,56

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.620.493.428,15RP 614.607.374,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -229.343.257,85RP -108.093.257,85

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.900.000,00RP 6.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.209.413.000,00RP 602.285.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 70.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 568.523.686,00RP 211.911.458,56

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.073.998,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.713.428,15RP 248.610.824,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.827.000,00RP 259.121.550,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.220.000,00RP 6.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.255.000,00RP 9.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 210.478.000,00RP 91.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa