
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 11 Februari 2023 | 266 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
23 11-0 09:28:20
266 Kali Dibaca
PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pengawasan dan Penilaian Kinerja Kepala Desa
Pasal 6
(l) Pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa Rejodadi dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa.
- Monitoring dan Evaluasi dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa dapat dilakukan secara internal oleh Badan Permusyawaratan Desa dan dapat melibatkan unsur masyarakat.
- Pelibatan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala desa dilakukan melalui kegiatan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat atau rapat dengar pendapat
- Waktu pelaksanaan pengawasan adalah sepanjang tahun dan hasil pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa oleh Badan Pennusyawaratan Desa disampaikan pada Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat.
Pasal 7
Dalam hal ini dipandang perlu hasil pengawasan dan penilaian kincrja yang mernerlukan perbaikan dan tindak lanjut segcra, dapat disampaikan Badan Permusyawaratan Desa secara resmi terhadap Kepala Desa tanpa menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Penilaian Kinerja Perangkat Desa
Pasal 8
- Pengawasan dan penilaian kinerja perangkat desa dilakukan Oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan setiap saat untuk memastikan tugas, hak, kewajiban dan peran fungsi perangkat berjalan secara optimal.
- Dalam rangka memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa menyelenggarakan rapat evaluasi pelaksanaan kinerja aparat setiap bulan di awal minggu pertama.
- Menggunakan instrumen Key Performance Indicator (KPD Yang disusun oleh Kepala Desa.
- KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen penilaian dengan bobot indikator penilaian kinerja perangkat desa yang meliputi Kedisiplinan, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Inovasi dan/atau prakarsa inisiatif dalam mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan maupun kinerja Pemerintahan Desa secara umum.
- Bobot penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagi kedalam sub bobot yang merupakan tugas pokok dan fungsi setiap perangkat desa.
- Setiap sub bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi skor 1 (satu) untuk tugas yang tercapai maksimal dan diberikan skor O (nol) untuk tugas yang dianggap belum maksimal sehingga akan diperoleh skor tertimbang 100 apabila seluruh bobot indikator kinerja dilaksanakan dengan maksimal.
- Berdasarkan skor terimbang diberikan penilaian kualitatif sebagai berikut .
a. Skor 040 |
• Sangat Kurang |
b. Skor41-60 |
• Kurang |
c. Skor 61 — 70 |
• Cukup |
d. Skor71 -80 |
• Baik |
e. Skor 80-100 |
• Sangat Baik |
- Hasil penilaian disampaikan Kepala Desa dalam rapat evaluasi kinerja 6 (enam) bulanan yang dihadiri seluruh Perangkat Desa,
Bagian Ketiga
Keberatan/Sanggahan
Pasal 9
- Dalam hal perangkat desa yang dinilai merasa keberatan atas penilaian kinerja yang disampaikan Kepala Desa, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/sanggahan.
- Sanggahan disampaikan dengan cara tidak menandatangani form KPI dan mengajukan permohonan untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti surat permohonan keberatan/sanggahan dan melakukan pertemuan klarifikasi dan konfinnasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dibuatnya masa sanggahan.
- Hasil klarifikasi dan konfirmasi berupa kesepakatan kedua pihak untuk menerima penilaian awal atau merivisi penilaian yang dibubuhi tanda tangan pihak yang dinilai.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 10
- Berdasarkan capaian KPI masing-masing perangkat, Kepala Desa melakukan pembinaan untuk meningkatkan bobot penilaian yang masih rendah.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mencakup aspek peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap.
- Dalam hal dipandang perlu bentuk pembinaan dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, magang dan/atau studi banding.
Pasal 11
- Kepala Desa berwenang mendatangkan pejabat struktural terkait, narasumber dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pembinaan perangkat desa.
- Segala biaya yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan pembinaan tersebut dibebankan pada APBDesa dengan kode rekening peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
889

Populasi
770

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1659
889
LAKI-LAKI
770
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1659
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.487 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.707 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.081 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

737 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

649 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

635 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

478 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

20 Kali
MASYARAKAT DESA REJODADI LESTARIKAN BUDAYA WAYANG KULIT

25 Kali
PEMDES REJODADI RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN DRAINASE

75 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN MAKANAN TAMBAHAN KE 84 ANAK PAUD

90 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

86 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN ANGGARAN 2025


256 Kali
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

301 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 415 |
Kemarin | : | 251 |
Total | : | 4,954,303 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.40 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 415 |
Kemarin | : | 251 |
Total | : | 4,954,303 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.40 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar