Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

Sutrisno

22 08-0 22:14:40

636 Kali Dibaca

Di era kemajuan teknologi yang semakin canggih saat ini, manusia hampir tidak bisa terlepas dari kebutuhan internet, karena banyak hal yang bisa dilakukan dari jaringan internet tersebut, seperti berkomunikasi, mencari informasi, sampai berbelanja sekalipun kita bisa mengaksesnya lewat jaringan internet tersebut. Dalam hal berkomunikasi jarak tidak lagi menjadi penghalang, karena kita dapat berkomunikasi dengan keluarga, teman bahkan masyarakat melalui platform yang sudah disediakan provider.

Kepala Desa Rejodadi Gunawan beserta Sekeretaris Desa Rejodadi Saprianto, SP mengambil keputusan yang tepat dalam menjawab tantangan kemajuan teknologi tersebut untuk mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakatnya lewat sistem yang berbasis internet yang sangat dikenal dengan istilah Sistem Informasi Desa (SID).

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah aplikasi website yang didalamnya memuat tentang informasi data penduduk, layanan publik, produk hukum, dan informasi tentang kegiatan dan program desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung perkembangan desa menuju desa maju dan mandiri.

Dalam Undang-Undang desa bagian ketiga tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan yaitu pasal 86 disebutkan bahwa :

Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Health care professionals should provide information, explicitly on how to use the.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

 Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Berdasarkan ketentuan diatas Kepala Desa Rejodadi membentuk tim untuk selalu memberikan informasi tentang kegiatan dan program desa dalam mendekatkan warga masyarakatnya dengan pemerintah desa melalui sistem informasi Desa ( SID ) yang dikelola oleh pemerintah desa itu sendiri.

Saprianto, SP selaku ketua jurnalistik Pemerintah Desa Rejodadi yang mempunyai tugas mengelola dan menyebarluaskan informasi tentang desa.

Berikut susunan tim pengelola sistem informasi desa rejodadi:

Penanggung jawab : Gunawan Kepala Desa Rejodadi 

Administrator : Saprianto, SP Sekretaris Desa Sijenggung

Operator : Wahyu Megiono  Kasi Pemerintahan Desa Rejodadi 

Tim pengelola sistem Informasi desa di atas mempunyai tugas sebagai berikut :

Mengelola dan menyebarluaskan SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan

  • Menyediakan dan memelihara perangkat SID.
  • Menyediakan, memeberikan dan atau menerbitkan informasi secara berkala dan atau tersedia setiap saat yang akurat.
  • Meningkatkan kemampuan pengelola SID dan,
  • Meningkatkan kualitas pengelola SID.

Dalam membangun desa menuju desa maju dan mandiri sistem informasi desa ini memang harus diterapkan, karena ada beberapa faktor didalamnya diantaranya.

  1. Pertama, adanya prakarsa atau keinginan untuk maju dari masyarakat itu sendiri.
  2. Kedua, masyarakat yang memiliki kapasitas atau kemampuan.
  3. Ketiga, kepala desa yang mampu mengorganisir masyarakatnya.

Dari ketiga faktor tersebut harus saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya yang pastinya harus didukung dengan sistem informasi desa yang bisa di akses melalui Website dan platform sosial media resmi dari Desa Rejodadi, diharapkan pada tahun 2025 ini semua Desa di Kabupaten Banyuasin sebanyak 288 Desa akan memaksimalkan penginputan dan pengupdatean data melalui SID tentunya dengan kerjasama dari berbagai pihak.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:47
Kemarin:91
Total:4,944,709
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:47
Kemarin:91
Total:4,944,709
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa