Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

Sutrisno

24 30-0 08:02:23

231 Kali Dibaca

rejodadionline, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) merupakan program kerja kepala desa yang nantinya manjadi acuan pelaksanaan kegiatan pemerintah desa selama satu priode masa jabatan kepala desa., maka sebenarnya penyusunan RPJMDes hanya perlu dilakukan 1 kali dalam 1 periode dan ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah kepala desa dilantik.

RPJMDes dapat di rubah berdasarkan 2 ketentuan yaitu terjadi bencana alam atau karna peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal inilah yang menjadi dasar diakukan kembali penyusunan perubahan RPJMDesa Rejodadi yang telah tersusun di tahun 2022 lalu, dikarenakan pada tanggal 6 juni 2024 ditetapkan perubahan undang-undang nomor 14 tahun 2014 dirubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang desa, UU ini membahas terkait penambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dalam 1 periode setelah perubahan undang-undang kepala desa menjabat menjadi 8 tahun dalam 1 periode maka terdapat 2 tahun kekosongan perencanaan kerja pemerintah desa, hal inilah yang mendasari untuk dilaksanakan penyusunan perubahan RPJMDesa 2022-2030.

Pemerintah Desa Rejodadi setelah penetapan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 bersama Badan Permusyawaratan Desa Rejodadi mengadakan rapat untuk melaksanakan perubahan RPJMDesa 2022-2030, melalui berita acara kesepakatan musyawarah Kepala Desa dan Ketua BPD menetapkan perubahan RPJMDesa 2022-2030 dan telah membentuk Tim Penyusun RPJMDesa untuk melakukan tahapan-tahapan penyusunan.

Ketua Tim penyusun RPJMDes adalah Sekertaris Desa Rejodadi, Saprianto, SP dan beranggotakan 8 dari perwakilan Pemerintah Desa Rejodadi, LKD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan dari keterwakilan perempuan serta Perwakilan kelompok (lampiran SK RPJMDesa 2022-2030)

Adapun tugas pokok dan fungsi tim penyusun RPJMDes yaitu melakukan evaluasi dan validasi RPJMDesa 2022-2028, serta melakukan musyawarah kelompok dan dusun guna menggali potensi dan mencari permasalahan untuk di inventarisir dalam matriks RPJMDesa 2022-2030.

Dalam penyusunan perubahan RPJMDesa 2022-2030 yang menjadi

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:91
Total:4,944,693
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:91
Total:4,944,693
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa