Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERTANAHAN

Sutrisno

22 04-0 14:24:26

22 Kali Dibaca

Disamping sertipikat sebagai tanda bukti hak terdapat bukti-bukti tertulis lain yang dikenal dengan nama verponding, girik, letter C, petok D, pipil, kitir. Surat-surat ini diberikan kepada tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat sebelum berlakunya UUPA tetapi hingga saat ini masih banyak dari tanah-tanah tersebut yang belum dilakukan pendaftaran sehingga belum pernah diterbitkan sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak sehingga lazim terjadi bahkan di perkotaan jual beli tanah hanya dengan dasar kepemilikian dari penjual adalah berupa kutipan letter C atau petok D, padahal surat-surat tersebut bukan sebagai tanda kepemilikian hak tetapi hanya sebagai bukti tertulis pembayaran pajak. Peralihan hak dengan cara yang demikian memberikan peluang besar untuk timbulnya sengketa pertanahan dikemudian hari jika seandainya pihak penjual tanah memiliki iktikad tidak baik. Salah satu sengketa dibidang pertanahan yang kerap muncul adalah sengketa karena adanya 2 (dua) bukti tanda kepemilikan atas obyek tanah yang sama dimana satu pihak memiliki sertipikat dan di lain pihak memiliki bukti-bukti tertulis diluar sertipikat seperti verponding, girik, letter C, petok D, pipil, kitir terhadap obyek yang sama sehingga menimbulkan sengketa dan kesemuanya bermula dari pertanyaan tentang siapakah yang lebih berhak atas tanah tersebut. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada bukti-bukti tertulis selain sertifikat beserta penyelesaian sengketanya. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah eksistensi bukti tertulis diluar sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas suatu obyek tanah dan Sengketa pertanahan yang bersumber dari adanya bukti tertulis selain sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak dan penyelesaiannya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bukti tertulis selain sertifikat masih diakui eksistensinya yaitu melalui Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwasannya tanda bukti hak lama seperti petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 merupakan bukti kepemilikan tanah atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960. Sedangkan mengenai sengketa yang bersumber karena adanya 2 (dua) bukti tanda kepemilikan atas obyek tanah yang sama dimana satu pihak memiliki sertipikat dan dilain pihak memiliki buktibukti tertulis diluar sertipikat seperti kutipan letter C, girik petok D dapat diselesaikan melalui upaya 2 (dua) mekanisme yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan melalui mekanisme diluar pengadilan (non litigasi) Tentu saja apabila kita melihat aturan beracara di pengadilan dan kondisi yang nyata dari pengadilan di Indonesia maka opsi penyelesaian melalui pengadilan harus dikesampingkan terlebih dahulu dan ditempatkan sebagai pilihan terakhir atau “ultimum remidium” Sehingga penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau non litigasi menjadi opsi utama karena dari segi waktu jelas lebih cepat dan fleksibel serta dari segi biaya lebih bisa ditekan dan dari prosedur jelas lebih sederhana dan yang paling penting penyelesaian tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan hubungan baik diantara para pihak untuk jangka waktu yang panjang bahkan sampai anak cucu.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:433
Kemarin:251
Total:4,954,321
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:433
Kemarin:251
Total:4,954,321
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.854.836.686,00RP 822.171.056,56

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.620.493.428,15RP 614.607.374,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -229.343.257,85RP -108.093.257,85

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.900.000,00RP 6.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.209.413.000,00RP 602.285.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 70.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 568.523.686,00RP 211.911.458,56

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.073.998,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.713.428,15RP 248.610.824,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.827.000,00RP 259.121.550,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.220.000,00RP 6.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.255.000,00RP 9.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 210.478.000,00RP 91.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa