Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 04 Juni 2022 | 33 Kali Dibaca
Artikel
Sutrisno
22 04-0 14:24:26
33 Kali Dibaca
Disamping sertipikat sebagai tanda bukti hak terdapat bukti-bukti tertulis lain yang dikenal dengan nama verponding, girik, letter C, petok D, pipil, kitir. Surat-surat ini diberikan kepada tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat sebelum berlakunya UUPA tetapi hingga saat ini masih banyak dari tanah-tanah tersebut yang belum dilakukan pendaftaran sehingga belum pernah diterbitkan sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak sehingga lazim terjadi bahkan di perkotaan jual beli tanah hanya dengan dasar kepemilikian dari penjual adalah berupa kutipan letter C atau petok D, padahal surat-surat tersebut bukan sebagai tanda kepemilikian hak tetapi hanya sebagai bukti tertulis pembayaran pajak. Peralihan hak dengan cara yang demikian memberikan peluang besar untuk timbulnya sengketa pertanahan dikemudian hari jika seandainya pihak penjual tanah memiliki iktikad tidak baik. Salah satu sengketa dibidang pertanahan yang kerap muncul adalah sengketa karena adanya 2 (dua) bukti tanda kepemilikan atas obyek tanah yang sama dimana satu pihak memiliki sertipikat dan di lain pihak memiliki bukti-bukti tertulis diluar sertipikat seperti verponding, girik, letter C, petok D, pipil, kitir terhadap obyek yang sama sehingga menimbulkan sengketa dan kesemuanya bermula dari pertanyaan tentang siapakah yang lebih berhak atas tanah tersebut. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada bukti-bukti tertulis selain sertifikat beserta penyelesaian sengketanya. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah eksistensi bukti tertulis diluar sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas suatu obyek tanah dan Sengketa pertanahan yang bersumber dari adanya bukti tertulis selain sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak dan penyelesaiannya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bukti tertulis selain sertifikat masih diakui eksistensinya yaitu melalui Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwasannya tanda bukti hak lama seperti petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 merupakan bukti kepemilikan tanah atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960. Sedangkan mengenai sengketa yang bersumber karena adanya 2 (dua) bukti tanda kepemilikan atas obyek tanah yang sama dimana satu pihak memiliki sertipikat dan dilain pihak memiliki buktibukti tertulis diluar sertipikat seperti kutipan letter C, girik petok D dapat diselesaikan melalui upaya 2 (dua) mekanisme yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan melalui mekanisme diluar pengadilan (non litigasi) Tentu saja apabila kita melihat aturan beracara di pengadilan dan kondisi yang nyata dari pengadilan di Indonesia maka opsi penyelesaian melalui pengadilan harus dikesampingkan terlebih dahulu dan ditempatkan sebagai pilihan terakhir atau “ultimum remidium” Sehingga penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau non litigasi menjadi opsi utama karena dari segi waktu jelas lebih cepat dan fleksibel serta dari segi biaya lebih bisa ditekan dan dari prosedur jelas lebih sederhana dan yang paling penting penyelesaian tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan hubungan baik diantara para pihak untuk jangka waktu yang panjang bahkan sampai anak cucu.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
940
Populasi
835
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1775
940
LAKI-LAKI
835
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1775
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
GUNAWAN
SEKERTARIS DESA
SUTRISNO
KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI
KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi
KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes
KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO
KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN
KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO
KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO
KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY
KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN
KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
3.028 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
2.325 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI
1.507 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI
1.164 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021
910 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI
746 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020
702 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
85 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN BLT DD BULAN OKTOBER 2025
221 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJODADI ADAKAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2026
241 Kali
Kegiatan Peningkatan Kapasitas KPM dan RDS dalam Perencanaan Desa melalui Rembuk Stunting
238 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN BLT DD BULAN SEPTEMBER 2025
251 Kali
PERAYAAN HUT RI KE 80, KOPERASI MERAH PUTIH REJODADI GELAR BAZAR SEMBAKO MURAH DAN PRODUK UMKM DESA REJODADI

186 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 80
343 Kali
Warga Desa Rejodadi Banyuasin Kompak Gelar Karnaval HUT RI ke-80 dengan Nuansa Tradisi dan Kebersamaan
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 679 |
| Kemarin | : | 1,122 |
| Total | : | 5,040,288 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.126 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 679 |
| Kemarin | : | 1,122 |
| Total | : | 5,040,288 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.126 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda
Belum ada agenda terdata


Kirim Komentar