Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

Sutrisno

20 04-1 00:16:21

1.679 Kali Dibaca

Perdes SOTK Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rejodadi

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Permendagri SOTK Pemdes ini terdiri dari 12 halaman plus Lampiran tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa. 6 BAB dan 16 Pasal.

Adapun pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA REJODADI

Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri atas: 

Kepala Desa yang dijabat oleh ISHAK JUARSA

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang :

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD; 
  • menetapkanAPB Desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa; 
  • mengusulkandan menerima pelimpahan sebagaian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna; 
  • mengkoordinasikanpembangunan Desa secara parsitipatif; 
  • mewakiliDesa di dalam dan di luar Pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakanan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak :

  • mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada BPD;
  • mengajukanrancangan dan menetapkan Peraturan Desa kepada BPD; 
  • menerimapenghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 
  • mendapatkanpelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; 
  • memberikanmandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa;
  • menetapkan jabatan Perangkat Desa sesuai dengan keahliannya dan/atau dapat melaksanakan mutasi/rotasi Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah melalui proses konsultasi dan rekomendasi persetujuan tertulis Camat; dan mendapatkan cuti. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban :

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 
  • melaksanakankehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 
  • melaksanakanprinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; 
  • menjalinkerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentigan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola keuangan dan aset Desa;
  • melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • memberdayakan masyarakat dan kelembagaan kemasyarakatan di Desa; 
  • mengembangkanpotensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; 
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
  • memfungsikan Kantor Desa; 
  • melakukanpembinaan kepada Perangkat Desa; 
  • menghadiriundangan Bupati, Kepala SKPD, Camat, dan BPD secara langsung ataupun mewakilikan;
  • menyampaikan surat izin kepada Camat apabila akan meninggalkan Desa untuk urusan kedinasan atau urusan pribadi baik secara tertulis atau melalui komunikasi lainnya;
  • menandatangani Daftar Hadir Harian; dan
  • berdomisili/bertempat tinggal di Desa Rejodadi. 

Dalam mengerjakan kewajiban Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. 

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :

a. Sekretariat Desa; 

b. Pelaksana Teknis; dan

c. Pelaksana Kewilayahan.

Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, disesuaikan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan tingkat perkembangan Desa.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :

Pimpinan Sekretariat Desa dan staf Sekretariat Desa

Pimpinan Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretaris Desa yang dijabat oleh SAPRIANTO. SP

Staf Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas : 

  • Kepala Urusan Perencanaan dijabat oleh RESTI RIANI S.psi
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum RIKA SUSANTI
  • Kepala Urusan Keuangan BASTININGTYAS

Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas :

  • Kepala Seksi Pemerintahan dijabat oleh RIKO BAYU SAPUTRA S.kom
  • Kepala Seksi Kesejahteraan dijabat oleh MIKI ARDIANSYAH
  • Kepala Seksi Pelayanan dijabat oleh SUNARMI

Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud terdiri atas :

  • Kepala Dusun 1 dijabat oleh GUNAWAN
  • Kepala Dusun 2 dijabat oleh SUGITO
  • Kepala Dusun 3 dijabat BADARUDDIN

Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dan direkomendasikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati. 

Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa,.

Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa memiliki hak : 

  • mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan;
  • menyampaikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Kepala Desa;
  • mengajukan izin kepada Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban :

  •  memfungsikan Kantor Desa;
  • menandatangani Daftar Hadir Harian;
  • mengidentifikasi, mendata dan menyampaikan laporan kondisi wilayah, dan/atau hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa;
  • melaksanakantertib administrasi Pemerintahan Desa di Kantor Desa;
  • bersama-samamenyusun Rancangan RPJM Desa dan RKP Desa;
  • menyusunRencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Desa sesuai tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa;
  • memberitahukan atau meminta izin Kepala Desa dalam hal tidak masuk Kantor Desa dan/atau meninggalkan Desa; 
  • memberipelayanan yang prima kepada masyarakat dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; dan
  • melakukan pengawasan dan monitoring langsung ke lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Desa yang menjadi tugas dan fungsinya.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud Perangkat Desa wajib membuat program kerja secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali. 

Program kerja sebagaimana dimaksud disampaikan kepada

Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.

Perangkat Desa wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap akhir bulan. 

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan ditindaklanjuti untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan dan perencanaan.

Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Desa.

Sekretaris Desa Rejodadi

Sekretaris Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi : 

  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • melaksanakanurusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • melaksanakanurusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  • melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring, dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Rejodadi

Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang perencanaan dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi : 

  • mengkoordinasi urusan perencanaan dan pelaporan seperti menyusun rencana APB Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain di bidang perencanaan dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Rejodadi

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang tata usaha dan umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi : 

  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain di bidang tata usaha dan umum yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Perlengkapan dan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang perlengkapan dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Perlengkapan dan Keuangan mempunyai fungsi : 

  • melaksanakan urusan perlengkapan dan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan seperti membuka rekening kas Desa bersama Kepala Desa, mengambil, menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain di bidang perlengkapan dan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pelaksana Teknis

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang diisi oleh Kepala Seksi yang terdiri atas seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan.

Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang pemerintahan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  • melaksanakanmanajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain di bidang pemerintahan yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang kesejahteraan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi : 

  • melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain di bidang kesejahteraan yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang pelayanan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi : 

  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain di bidang pelayanan yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Dusun yang diisi oleh seorang Kepala Dusun. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dusun mempunyai fungsi : 

  • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
  • melaksanakantugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Da lam melaksanakan tugas Perangkat Desa harus berpedoman pada uraian tugas masing-masing. 

Uraian tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:83
Kemarin:140
Total:4,945,742
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.128
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:83
Kemarin:140
Total:4,945,742
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.128
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa