Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERATURAN DESA NOMOR 06 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA REJODADI

Sutrisno

23 19-0 05:13:22

333 Kali Dibaca

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalah gunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Desa Rejodadi berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; demi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkwalitas, terintegrasi, responsif, partisipatif, komunikatif dan akuntabel dalam kinerja dan pelayanan kemasyarakatan, maka pemerintah desa rejodadi menetapkan Peraturan Desa tentang Standar pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi.

SPM Desa Rejodadi antara lain meliputi :

  • Penyediaan dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk Aplikasi Pelayanan baik secara Offline maupun Online ;
  • Aplikasi AKSI DESA
  • SIJEMPOL (Sistem Pelayanan Jemput Bola)
  • Penyedianan dan penyampaian informasi pelayanan baik secara Online
  • SI PEDRI : Sistem Informasi dan Pelayanan Desa Rejodadi
  • Website: desarejodadi.com
  • Facebook : Berita Rejodadi 
  • Instagram : desarejodadi
  • YouTube : Rejodadi Smart Village

Dalam hal penyedian dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk aplikasi meliputi :

  • Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  • Pemberian surat keterangan;
  • Fitur UMKM
  • Perkembangan Desa
  • Penyederhanaan pelayanan; dan
  • Pengaduan masyarakat.

Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan sebagaimana dimaksud antara lain meliputi :

  • persyaratan teknis;
  • Mekanisme
  • Penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
  • waktu perizinan dan non perizinan;
  • tata cara penyampaian pengaduan; dan
  • Perkembangan Desa secara berkala

Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan dan website : www.desarejodadi.com yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa.

Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

Memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan

Memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:100
Total:4,945,947
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.128
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:100
Total:4,945,947
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.128
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa