Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 12 Februari 2023 | 441 Kali Dibaca
Artikel
Sutrisno
23 12-0 03:46:54
441 Kali Dibaca
PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
MENETAPKAN
PERATURAN DESA REJODADI TENTANG PEMEKARAN DUSUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Banyuasin;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah;
- Bupati adalah Bupati Banyuasin;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Perangkat Daerah;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dan diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
- Pemerintah Desa Adalah Kegiatan Pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuka peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Dusun adalah wilayah Kerja Pemerintah Desa;
- Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN WILAYAH
Pasal 2
- Tujuan Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuanpenyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Tujuan pembentukan dusun sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan setiap dusun.
BAB III
PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN
Pasal 3
- Bahwa dusun 1 merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu lima ratus delapan (1.508) jiwa dari empat ratus enam puluh satu(461) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 1 tunggal rejo (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak tujuh ratus empat puluh enam (746) jiwa dari dua ratus empat puluh (240) kepala keluarga dan dusun 4 poncorejo (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk sebanyak delapan ratus tujuh belas (817) jiwa dari dua ratus dua puluh satu (221) kepala keluarga.
- Bahwa dusun 2 merupakan dusun asalyang tidak dimekarkan namun diganti nama menjadi dusun 2 ungkal rejo dengan jumlah penduduk sebanyak sembilan ratus lima puluh delapan (958) jiwa dari tiga ratus dua puluh dua (322) kepala keluarga.
- Bahwa dusun 3merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu tiga ratus sembilan puluh lima (1.395) jiwa dari lima ratus delapan belas (518) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 3 srimenanti (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak enam ratus sembilan puluh sembilan (699) jiwa dari dua ratus enam puluh lima (265) kepala keluarga dan dusun 5 tridadi (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk enam ratus sembilan puluh delapan (698) jiwa dari dua ratus empat puluh tujuh (247) kepala keluarga.
Pasal 4
- Pengangkatan KepalaDusun sebagaimana dimaksud pasal 4 berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BAB IV
BATAS-BATAS DUSUN
Pasal 5
Dusun 1Tunggal Rejo berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan Jl Kasmowiyono.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 4 Poncorejoberbatasan dengan :
Sebelah Timur denganJl Kasmowiyono.
Sebelah Barat dengan Jl SP Limau.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan dengan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 2 Ungkal Rejo berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan Parit Alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 3 Srimenanti berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Jl Padat Karya.
Sebelah Barat dengan parit alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 5 Tridadi berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan parit Alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Desa Rejodadi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Banyuasin.
Adapun secara rinci pemekaran dusun desa rejodadi kecamatan sembawa dapat di download pada lampiran perdes kewenangan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
941
Populasi
834
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1775
941
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1775
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
GUNAWAN
SEKERTARIS DESA
SUTRISNO
KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI
KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi
KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes
KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO
KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN
KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO
KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO
KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY
KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN
KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
2.822 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
1.909 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI
1.135 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021
929 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI
856 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI
706 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020
626 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
28 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN BLT DD BULAN OKTOBER 2025
121 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJODADI ADAKAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2026
110 Kali
Kegiatan Peningkatan Kapasitas KPM dan RDS dalam Perencanaan Desa melalui Rembuk Stunting
142 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN BLT DD BULAN SEPTEMBER 2025
172 Kali
PERAYAAN HUT RI KE 80, KOPERASI MERAH PUTIH REJODADI GELAR BAZAR SEMBAKO MURAH DAN PRODUK UMKM DESA REJODADI

145 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 80
247 Kali
Warga Desa Rejodadi Banyuasin Kompak Gelar Karnaval HUT RI ke-80 dengan Nuansa Tradisi dan Kebersamaan
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 357 |
| Kemarin | : | 524 |
| Total | : | 5,002,694 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.153 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 357 |
| Kemarin | : | 524 |
| Total | : | 5,002,694 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.153 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda
Belum ada agenda terdata


Kirim Komentar