Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

CALON KEPALA DESA REJODADI DIHARAP DAPAT MEMATUHI PERATURAN DAN LARANGAN SAAT KAMPANYE PILKADES 2021

Sutrisno

21 18-1 14:15:50

1.943 Kali Dibaca

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin didepan mata, sebanyak 240 Desa yang akan melangsungkan pemilihan serentak pada 17 November 2021 mendatang sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala desa maupun tim suksesnya.

Sebagaimana Peraturan Bupati Banyuasin Tahun no 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan kepala Desa, yang terpenting adalah mencegah agar momentum pilkades ini tidak menjadi penyebab penyebaran virus covid-19, maka kesamaan persepsi semua pihak tentang persiapan yang matang serta penerapan protokol kesehatan ketat amatlah penting.

Pilkades Damai dengan mengedepankan kampanye visi misi pembangunan Desa Rejodadi

Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama haruslah sebuah tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam membangun desa untuk 6 tahun kedepan.

Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades.

Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi dan Missi oleh para calon kades itu wajib dilaksanakan.

Visi dan Missi ini nantinya akan menjadi bahan baku pokok dalam menyusun RPJMDes apabila sang calon kades tersebut berhasil terpilih menjadi kades.

Kemasan kampanye penyampaian Visi dan Misi ini, panitia pilkades harus bijak dan kreatif dalam meramunya.

Panitia harus berusaha agar dapat membantu semua calon kades siap dalam kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia.

Apapun konsekwensinya masyarakat wajib tau kwalitas para calon kades yang akan dipilihnya pada pemilihan 17 November 2021 mendatang, ketidaksanggupan calon kades dalam penyampaian Visi dan Misi dalam kampanye dialogis dapat menunjukkan kwalitas pemimpin yang akan dipilih tersebut.

Pada Permendagri 112 tahun 2014 Pasal 28 yang berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa, visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa sedangkan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Dalam penyampaian visi dan misi calon Kepala Desa dapat melakukan sebagai media kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.

Untuk menciptakan situasi pemilihan kepala desa rejodadi yang kondusif, jujur dan bersih para calon kepala desa maupun tim sukses atau juru kampanye calon kepala desa diharapkan dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan baik.

Pelaksanaan kampanye terbuka waktu pelaksanaan dibatasi hanya 3 hari dan jumlah peserta yang hadir maksimal hanya 50 (lima Puluh) orang dalam setiap pertemuan tatap muka atau kampanye dialogis dan tetap mematuhi protocol kesehatan ketat.

Bahasa yang digunakan saat kampanye haruslah mengunakan bahasa yang pantas dan santun hal ini dikarenakan calon kepala desa maupun timses cendrung tampil di hadapan masyarakat umum, maka itu bagi para calon yang melakukan kampanye agar tetap menjaga etika dengan tidak mencela ras suku, agama maupun calon lainnya, sedangkan teknis pelaksanaan kampanye dalam bentuk media baik cetak maupun elektronik dibatasi hanya di perbolehkan masang poto di dalam ruang media elektronik dan mengunjungi dari rumah ke rumah dengan bertujuan agar para calon dapat mengetahui langsung keadaan masyarakat dan namun selama pelaksanaan kampanye, para calon dihimbau untuk dapat memberikan informasi yang benarnya, seimbang serta bertanggung jawab untuk dijadikan contoh pembelajaran politik juga menerapkan nilai edukasi bagi masyarakat.

Walaupun disarankan untuk melakukan kampanye dari rumah ke rumah namun calon kepala desa maupun timses dilarang memasang/memperlihatkan/mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang dalam bantuk hadiah atau doorprize, memberikan bahan kampanye kepada masyarakat dapat berupa  sticker, topi, kaos dan barang-barang cindera mata lainnya yang dapat diindikasikan masuk kategori kegiatan money politics.

Selain itu calon kepala desa maupun timses calon juga dilarang masang tanda gambar/foto calon yang berdekatan dengan tempat tinggal calon lain dalam radius 50 meter dan memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua puluh lima) meter dari tempat pemungutan suara maupun pemasangan tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas, kantor pemerintah dan tempat umum lainnya serta dilarang memasang tanda gambar/foto Calon yang berakibat menutupi/merusak/menghalangi atribut fasilitas umum.

Yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan bersama yaitu calon kepala desa dan timses calon dilarang melibatkan aparatur Pemerintah Desa, BPD dan anggota Panitia Pemilihan dalam kegiatan kampanye maupun mengundang untuk menghadiri kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh calon kepala desa dalam bentuk lainnya dengan tujuan menarik simpati masyarakat.

Setelah masa kampanye usai atau menjelang waktu pemungutan suara 17 November 2011 atau pada saat Panitia Pemilihan menetapkan 3 hari masa tenang terhitung dari tanggal 14 s.d 16 November 2021, pada tanggal tersebut seluruh calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye atau atribut lainnya terutama disekitar lokasi TPS paling lambat sampai tanggal 13 November 2021 pukul 24.00 WIB,.

Sanksi yang Ditimbulkan Akibat Pelanggaran Kampanye Pilkades antara lain.

Pada pasal 58 berbunyi, pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi yaitu : 

  • Peringatan tertulis,
  • Pembekuan atau pembubaran kegiatan dan
  • Dilaporkan kepada pihak berwajib,

Apabila ternyata para calon terbukti melakukan pelanggaran maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Rejodadi dibantu pemerintahan melalui Linmas Desa dapat memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar aturan serta apabila palanggaran yang terjadi terdapat unsur pidana dan terdapat alat bukti yang kuat maka panitia Pilkades akan menyerahkan permasalahan kepada pihak yang berwenang melalui Bhabinsa dan bhabinkamtibmas Desa Rejodadi untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga seluruh pihak dapat manahan diri dengan tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kali ini masih dalam masa pandemi covid-19,.

Menaati aturan yang telah ditetapkan, mematuhi protokol kesehatan setiap pelaksanaan kegiatan kampanye serta turut bersimpati pada keadaan saudara sekitar kita yang terdampak pandemi akan jauh lebih bijaksana ketimbang memaksakan dan mengedepankan ego serta kepentingan pribadi maupun golongan hanya untuk mengejar ambisi berkuasa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:96
Kemarin:91
Total:4,944,758
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:96
Kemarin:91
Total:4,944,758
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa