
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 20 Desember 2020 | 597 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
20 20-1 01:00:44
597 Kali Dibaca
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda bertugas untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sumber daya manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah Perangkat Desa selaku pelaksana kegiatan yang bersumber Dana Desa maka tuntutan terus meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan teknologi dalam melaksanakan setiap kegiatan yang telah tertuang di dalam RPJM Des Rejodadi untuk disusun kedalam RKPDes dan dilaksanakan tahun anggaran 2021 mendatang.
Adapun upaya Pemerintah dalam meningkatan kemampuan kerja Perangkat Desa Rejodadi yang di laksanakan dari tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 bertempat di ruang auditorium hotel Santika Radial Palembang diantaranya yaitu :
PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)
Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet).
Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan.
Pada dasarnya penyusunan APBDes Rejodadi telah didukung kesiapan Operator Siskeudes Desa Rejodadi dan dalam pengawasannya telah didukung kemampuan SDM memadai di tingkat Kecamatan Sembawa maupun Kabupaten Banyuasin.
Hanya saja untuk semakin mempermudah pengerjaan APBDes menggunakan aplikasi Siskeudes, upgrade aplikasi versi terbaru perlu ditingkatkan.
Dengan di upgrade nya versi terbaru aplikasi Siskeudes ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penuyusunan laporan dan mengurangi Human Error pelaporan keuangan di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
PELATIHAN SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)
Sipades (Sistem Pengelolan Aset Desa) merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pengelolaan aset desa yang selama ini masih terasa belum sepenuhnya di kelola secara maksimal baik dari pemanfaatan maupun dalam segi pengarsipan dokumen penting.
Pengamanan aset dan arsip desa berdasarkan kepemilikan yang sah, baik aset bergerak seperti kendaraan dan barang yang dapat dipindahkan tangankan maupun aset tetap seperti tanah dan bangunan adalah bentuk tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi informasi publik sebagai bahan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Rejodadi kepada masyarakat.
Pelatihan pengoperasian Aplikasi Sipades perlukan untuk penginputan data yang lebih efektif dan efisien dibanding secana manual dengan mengunakan aplikasi Ms Excel dalam bentuk Kartu Invertaris Pemerintah (KIP) yang cendrung menyulitkan dalam pengamanan arsip jangka panjang.
PELATIHAN PROFIL DESA/KELURAHAN (PRODESKEL)
Prodeskel adalah Sistem Informasi yang tentunya validitas yang akurat salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan dan semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahaan di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86.
Prodeskel berisi informasi tentang data umum desa yaitu data lengkap Kependudukan, laporan tingkat Kesejahteraan masyarakat tahun penginputan dan potensi perkembangan desa yang untuk perencanaan program di tahun berikutnya.
SOSIALISASI DANA DESA
Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, diatur dalam PP tersendiri yaitu PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. PP ini mengatur mengenai penganggaran, pengalokasian DD, baik dari Pusat ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke desa, penyaluran DD, penggunaan DD, serta monitoring dan evaluasi DD.
Berdasarkan PP ini, Dana Desa dialokasikan dalam dua tahap, tahap pertama, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa kepada kabupaten/kota berdasarkan perkalian jumlah desa di setiap kabupaten/kota dengan rata-rata dana desa setiap provinsi.
Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk kab/kota (bobot 30%), luas wilayah kab/kota (bobot 20%) dan angka kemiskinan kab/kota (bobot 50%).
Hasil dari perkalian tersebut kemudian dikalikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi.
Dana Desa per/kabupaten kota tersebut ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai rincian APBN.
Untuk Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin anggaran Dana Desa relatif cukup tinggi dkisaran angka 850 juta pertahun namun ditahun 2021 mengalami penurunan anggaran meninggal status desa yang merangkak naik ditahun 2020 dari Desa Swakarya menuju Desa Swadaya pada tahun 2021, adapun alokasi penggunaan Dana Desa diantaranya akan di bagi kedalam 4 kegiatan utama yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Fisik, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat.
MoU BANTUAN HUKUM APARATUR PEMERINTAHAN DESA
Kementerian Hukum dan HAM juga terus mengusahakan agar bantuan hukum dapat diakses di segala tingkatan penegakan hukum, khususnya pidana. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian, Kejaksaan, Menteri Dalam Negeri dan tak ketinggalan pula Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Perjanjian Nomor PHN.HN.03.03-17 atau 0675/DPPMD/II/2016 atau PK.01/BALILATFO/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi ini bertujuan membentuk Keluarga Sadar Hukum dalam rangka Desa Sadar Hukum.
Di dalamnya juga disebutkan Organisasi Bantuan Hukum yang akan menyediakan dan membina masyarakat desa dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan paralegal di Desa.
Dengan adanya kesepakatan bantuan hukum terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa ini diharap dapat dijadikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan yang masih sering kali di sudut kan tiap kali terjadi konflik kepentingan baik dengan masyarakat pribadi maupun dengan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
699

Populasi
576

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1275
699
LAKI-LAKI
576
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1275
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.402 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.677 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.075 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

730 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

637 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

623 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

441 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

5 Kali
PEMDES REJODADI RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN DRAINASE

18 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN MAKANAN TAMBAHAN KE 84 ANAK PAUD

63 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

50 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN ANGGARAN 2025


232 Kali
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

225 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU

207 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 98 |
Kemarin | : | 91 |
Total | : | 4,944,760 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Media Sosial
Sinergi Program
Media Sosial
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 98 |
Kemarin | : | 91 |
Total | : | 4,944,760 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar