Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

RANGKAIAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA REJODADI MENJELANG TAHUN ANGGARAN 2021

Sutrisno

20 20-1 01:00:44

597 Kali Dibaca

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 :

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda bertugas untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sumber daya manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah Perangkat Desa selaku pelaksana kegiatan yang bersumber Dana Desa maka tuntutan terus meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan  teknologi dalam melaksanakan setiap kegiatan yang telah tertuang di dalam RPJM Des Rejodadi untuk disusun kedalam RKPDes dan dilaksanakan tahun anggaran 2021 mendatang.

Adapun upaya Pemerintah dalam meningkatan kemampuan kerja Perangkat Desa Rejodadi yang di laksanakan dari tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 bertempat di ruang auditorium hotel Santika Radial Palembang diantaranya yaitu :

PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). 

Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan.

Pada dasarnya penyusunan APBDes Rejodadi telah didukung kesiapan Operator Siskeudes Desa Rejodadi dan dalam pengawasannya telah didukung kemampuan SDM memadai di tingkat Kecamatan Sembawa maupun Kabupaten Banyuasin.

Hanya saja untuk semakin mempermudah pengerjaan APBDes menggunakan aplikasi Siskeudes, upgrade aplikasi versi terbaru perlu ditingkatkan.

Dengan di upgrade nya versi terbaru aplikasi Siskeudes ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penuyusunan laporan dan mengurangi Human Error pelaporan keuangan di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

 PELATIHAN SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)

Sipades (Sistem Pengelolan Aset Desa) merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pengelolaan aset desa yang selama ini masih terasa belum sepenuhnya di kelola secara maksimal baik dari pemanfaatan maupun dalam segi pengarsipan dokumen penting.

Pengamanan aset dan arsip desa berdasarkan kepemilikan yang sah, baik aset bergerak seperti kendaraan dan barang yang dapat dipindahkan tangankan maupun aset tetap seperti tanah dan bangunan adalah bentuk tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi informasi publik sebagai bahan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Rejodadi kepada masyarakat.

Pelatihan pengoperasian Aplikasi Sipades perlukan untuk penginputan data yang lebih efektif dan efisien dibanding secana manual dengan mengunakan aplikasi Ms Excel dalam bentuk Kartu Invertaris Pemerintah (KIP) yang cendrung menyulitkan dalam pengamanan arsip jangka panjang.

PELATIHAN PROFIL DESA/KELURAHAN (PRODESKEL)

Prodeskel adalah Sistem Informasi yang tentunya validitas yang akurat salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan dan semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahaan di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86.

Prodeskel berisi informasi tentang data umum desa yaitu data lengkap Kependudukan, laporan tingkat Kesejahteraan masyarakat tahun penginputan dan potensi perkembangan desa yang untuk perencanaan program di tahun berikutnya.

SOSIALISASI DANA DESA

Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, diatur dalam PP tersendiri yaitu PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. PP ini mengatur mengenai penganggaran, pengalokasian DD, baik dari Pusat ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke desa, penyaluran DD, penggunaan DD, serta monitoring dan evaluasi DD.

Berdasarkan PP ini, Dana Desa dialokasikan dalam dua tahap, tahap pertama, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa kepada kabupaten/kota berdasarkan perkalian jumlah desa di setiap kabupaten/kota dengan rata-rata dana desa setiap provinsi.

Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk kab/kota (bobot 30%), luas wilayah kab/kota (bobot 20%) dan angka kemiskinan kab/kota (bobot 50%).

Hasil dari perkalian tersebut kemudian dikalikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi.

Dana Desa per/kabupaten kota tersebut ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai rincian APBN.

Untuk Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin anggaran Dana Desa relatif cukup tinggi dkisaran angka 850 juta pertahun namun ditahun 2021 mengalami penurunan anggaran meninggal status desa yang merangkak naik ditahun 2020 dari Desa Swakarya menuju Desa Swadaya pada tahun 2021, adapun alokasi penggunaan Dana Desa diantaranya akan di bagi kedalam 4 kegiatan utama yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Fisik, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat.

MoU BANTUAN HUKUM APARATUR PEMERINTAHAN DESA

Kementerian Hukum dan HAM juga terus mengusahakan agar bantuan hukum dapat diakses di segala tingkatan penegakan hukum, khususnya pidana. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian, Kejaksaan, Menteri Dalam Negeri dan tak ketinggalan pula Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Perjanjian Nomor PHN.HN.03.03-17 atau 0675/DPPMD/II/2016 atau PK.01/BALILATFO/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi ini bertujuan membentuk Keluarga Sadar Hukum dalam rangka Desa Sadar Hukum.

Di dalamnya juga disebutkan Organisasi Bantuan Hukum yang akan menyediakan dan membina masyarakat desa dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan paralegal di Desa.

Dengan adanya kesepakatan bantuan hukum terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa ini diharap dapat dijadikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan yang masih sering kali di sudut kan tiap kali terjadi konflik kepentingan baik dengan masyarakat pribadi maupun dengan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:98
Kemarin:91
Total:4,944,760
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:98
Kemarin:91
Total:4,944,760
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa