Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR : 140/14/KPTS/RJD/2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA REJODADI

Sutrisno

23 19-0 04:20:24

378 Kali Dibaca

Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pelayanan,mempermudah pelayanan, keterbukaan pelayanan dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu menjadi pedoman acuan bagi Aparatur Pemerintah Desa Rejodadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang berkeadilan dan berkelanjutan;

Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu menjadi pedoman acuan bagi Aparatur Pemerintah Desa Rejodadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang berkeadilan dan berkelanjutan;

Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain meliputi :

  • Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
  • penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  • pemberian surat keterangan;
  • penyederhanaan pelayanan; dan
  • pengaduan masyarakat.

Rincian Standar Pelayanan Minimal Desa Rejodadi sebagai mana dimaksud dapat di download dilampirkan peraturan kepala desa dibawah ini.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:393
Kemarin:251
Total:4,954,281
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:393
Kemarin:251
Total:4,954,281
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.854.836.686,00RP 822.171.056,56

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.620.493.428,15RP 614.607.374,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -229.343.257,85RP -108.093.257,85

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.900.000,00RP 6.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.209.413.000,00RP 602.285.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 70.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 568.523.686,00RP 211.911.458,56

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.073.998,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.713.428,15RP 248.610.824,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.827.000,00RP 259.121.550,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.220.000,00RP 6.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.255.000,00RP 9.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 210.478.000,00RP 91.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa