
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 11 Februari 2023 | 280 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
23 11-0 06:05:04
280 Kali Dibaca
PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal
Ruang lingkup pengadaan barang/jasa di Desa adalah :
- Pengadaanmengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksirnalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- Pengadaanmelalui penyedia barang/jasa baik sebagian ataupun
Pasal 5
Pengadaan melalui penyedia barang/jasa dilakukan untuk :
- mendukungswakelola; atau
- kegiatan yangtidak dapat dilakukan secara
BAB III
PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Para Pihak Dalam Pengadaan
Pasal 6
Para pihak dalam pengadaan terdiri atas :
- KepalaDesa
- Kasie/Kaur
- TPK
- Masyarakat;dan
- PenyediaBarang/Jasa
Bagian Kedua
Tugas Pelaku Pengadaan ·
Paragraf I
Kepala Desa
Pasal 7
Tugas Kepala Desa dalam pengadaan adalah :
- menetapkanTPK basil Musrenbangdes;
- mengumumkan Perencanaan Pengadaanyang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan
Paragraf 2
Kepala Seksi/Kepala Urusan
Pasal 8
- Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- TugasKasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan :
- Menetap kan dokumen persiapan pengadaan;
- Menyampaikanpersiapan dokumen pengadaan kepada TPK;
- MelakukanPengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- Menandatanganibukti transaksi Pengadaan;
- Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- Menerima hasil Pengadaan;
- Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- Menyerahkan hasilPengadaan pada kegiatan susuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
- Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
- Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Paragraf 3
Pasal 9
- TPKterdiri dari unsur ;
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa;da
- TPK ditetapkan denganjumlah personil minimal 3 (tiga)
- Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
- OrganisasiTPK Terdiri atas :
- Ketua;
- Sekretaris;dan
- Anggota
- TugasTPK dalam Pengadaan adalah :
- MelaksanakanSwakelola;
- Menyusundokumen lelang;
- Mengumumkandan melaksanakan Lelang untuk Pengedaan melalui Penyedia;
- Memilihdan menetapkan Penyedia;
- Memeriksadan melaporkan basil Pengadaan kepada Kasi/kaur; dan
- Mengumumkanbasil kegiatan dari
- Khusus untuk pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawabteknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaankontruksi.
- TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemapuan keuangan
Paragraf Keempat Masyarakat
Pasal 10
Peran masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk :
- Berpartisipasidalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
- Berperanaktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan
Paragraf Kelima
Penyedia
Pasal 11
Penyedia di Desa disyaratkan :
- memilikit empat/lokasi usha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya;
- memiliki sumberdaya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- kbusus untuk pekerjaan kontruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
BAB IV
PENYELESAIAN
Pasal 12
- Dalamhal terjadi perselisihan antar para pihak dalam pengadaan, para pihak tersebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah unutk
- Dalam hat penyelesaian perselisihan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisiban dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 13
- PembinaanPengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan clan Pemberdayaan Masyarakat
- Dalammelaksanaan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di Kabupaten/kota setempat.
- Apabila diperlukanorganisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 14
- Pengawasanpengelolaan Pengadaan di desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan
- Hasilpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, disampaikan BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Dalam balmemerlukan pencermatan dan pengkajian lebih laanjut Camat dapat meminta bantuan APIP untuk melakukan pemeriksaan.
Bagian Ketiga
Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 15
- Pengadaandapat dilakukan secara
- TataCara pengadaan secara elektronik dikonsultasikan kepada pejabat terkait yang membidangi pengadaan barang dan jasa
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
- Pengadaan sebagaimana diaturdalam Peraturan Kepala Desa ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan
- Pedomanteknis pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Cibiru Wetan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
889

Populasi
770

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1659
889
LAKI-LAKI
770
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1659
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.487 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.707 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.081 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

737 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

649 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

635 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

478 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

20 Kali
MASYARAKAT DESA REJODADI LESTARIKAN BUDAYA WAYANG KULIT

25 Kali
PEMDES REJODADI RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN DRAINASE

75 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN MAKANAN TAMBAHAN KE 84 ANAK PAUD

90 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

86 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN ANGGARAN 2025


256 Kali
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

301 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 452 |
Kemarin | : | 251 |
Total | : | 4,954,340 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.40 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 452 |
Kemarin | : | 251 |
Total | : | 4,954,340 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.40 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar