Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERDES TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

Sutrisno

23 11-0 07:05:04

244 Kali Dibaca

PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal

Ruang lingkup pengadaan barang/jasa di Desa adalah :

  1. Pengadaanmengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksirnalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
  2. Pengadaanmelalui penyedia barang/jasa baik sebagian ataupun 

Pasal 5

Pengadaan melalui penyedia barang/jasa dilakukan untuk :

  1. mendukungswakelola; atau
  2. kegiatan yangtidak dapat dilakukan secara 

BAB III

PARA PIHAK

Bagian Kesatu

Para Pihak Dalam Pengadaan

Pasal 6

Para pihak dalam pengadaan terdiri atas :

  1. KepalaDesa
  2. Kasie/Kaur
  3. TPK
  4. Masyarakat;dan
  5. PenyediaBarang/Jasa

Bagian Kedua

Tugas Pelaku Pengadaan ·

Paragraf I

Kepala Desa

Pasal 7

Tugas Kepala Desa dalam pengadaan adalah :

  1. menetapkanTPK basil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaanyang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan

Paragraf 2

Kepala Seksi/Kepala Urusan

Pasal 8

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. TugasKasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan :
  3. Menetap kan dokumen persiapan pengadaan;
  4. Menyampaikanpersiapan dokumen pengadaan kepada TPK;
  5. MelakukanPengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
  6. Menandatanganibukti transaksi Pengadaan;
  7. Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  8. Menerima hasil Pengadaan;
  9. Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  10. Menyerahkan hasilPengadaan pada kegiatan susuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
  11. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
  12. Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Paragraf 3

Pasal 9

  • TPKterdiri dari unsur ;
    1. Perangkat Desa;
    2. Lembaga Kemasyarakatan Desa;da
    3. TPK ditetapkan denganjumlah personil minimal 3 (tiga) 
    4. Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  • OrganisasiTPK Terdiri atas :
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;dan
    3. Anggota
  • TugasTPK dalam Pengadaan adalah :
    1. MelaksanakanSwakelola;
    2. Menyusundokumen lelang;
    3. Mengumumkandan melaksanakan Lelang untuk Pengedaan melalui Penyedia;
    4. Memilihdan menetapkan Penyedia;
    5. Memeriksadan melaporkan basil Pengadaan kepada Kasi/kaur; dan
    6. Mengumumkanbasil kegiatan dari 
  • Khusus untuk pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawabteknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaankontruksi.
  • TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemapuan keuangan

Paragraf Keempat Masyarakat

Pasal 10

Peran masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk :

  1. Berpartisipasidalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
  2. Berperanaktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan 

Paragraf Kelima

Penyedia

Pasal 11

Penyedia di Desa disyaratkan :

  1. memilikit empat/lokasi usha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya;
  2. memiliki sumberdaya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. kbusus untuk pekerjaan kontruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan

BAB IV

PENYELESAIAN

Pasal 12

  • Dalamhal terjadi perselisihan antar para pihak dalam pengadaan, para pihak tersebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah unutk 
  • Dalam hat penyelesaian perselisihan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisiban dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala
  • Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

BAB V

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu Pembinaan

Pasal 13

  • PembinaanPengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan clan Pemberdayaan Masyarakat
  • Dalammelaksanaan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi

perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di Kabupaten/kota setempat.

  • Apabila diperlukanorganisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 14

  • Pengawasanpengelolaan Pengadaan di desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan
  • Hasilpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, disampaikan BPD kepada Bupati melalui Camat.
  • Dalam balmemerlukan pencermatan dan pengkajian lebih laanjut Camat dapat meminta bantuan APIP untuk melakukan pemeriksaan.

Bagian Ketiga

Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 15

  1. Pengadaandapat dilakukan secara 
  2. TataCara pengadaan secara elektronik dikonsultasikan kepada pejabat terkait yang membidangi pengadaan barang dan jasa

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

  1. Pengadaan sebagaimana diaturdalam Peraturan Kepala Desa ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan
  2. Pedomanteknis pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Cibiru Wetan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:91
Total:4,944,754
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:91
Total:4,944,754
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa