Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERDES PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAW

Sutrisno

23 11-0 09:09:53

247 Kali Dibaca

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR: 02 TAHUN 2023 TENTAN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN 

BAB II

MAKSUD TUJUAN, KETENTUAN DASAR DAN PRINSIP

Bagian Kesatu

Maksud dan tujuan

Pasal 2

Peraturan desa ini disusun dengan maksud memberikan pedoman bagi aparatur Pemerintahan Desa Rejodadi dalam menghindari dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Desa.

Pasal 3

Tujuan penyusunan peraturan desa ini .

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pernerintahan desa tentang gratifikasi
  2. Menumbuhkan komitmen pada diri aparatur pemerintahan desa untuk menghindari dan mencegah gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi; dan
  3. Mewujudkan integritas dan kinerja yang transparan dan akuntabel.

Bagian Kedua

Ketentuan Dasar

Pasal 4

Ketentuan dasar pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi adalah sebagai berikut •

  1. Setiap aparat Pemerintahan Desa wajib menolak gratifikasi jika diketahui sejak awal dilakukan dengan niat yang berhubungan dengan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya; dan
  2. Setiap aparat Pernerintahan Desa dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Lainnya yang berhubungan dengan jabaran dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 5

Bentuk gratifikasi yang harus dihindari/dilarang Oleh aparatur Pemerintahan Desa Rejodadi antara Iain .

a, Pemberian untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat diluar ketentuan yang sah;

  1. Pemberian berkaitan dengan proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
  2. Pemberian yang berkaitan dengan proses komunikasi dan negosiasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak Iain terkait pelaksanaaan tugas dan kewenangannya;
  3. Pemberian dan fasilitas/kemudahan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak Iain;
  4. Segala bentuk barang, fasilitas dan/atau uang sebagai bentuk terima kasih sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau pelaksanaan suatu kegiatan;
  5. Fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher, discount, oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan tugas yang diterima;
  6. Pemberiandalam rangka mempengaruhi kebijakan keputusan/perlakuan pemangku kepentingan; dan
  7. Pemberian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas penyelenggara Negara.

Bagian Ketiga

Prinsip

Pasal 6

Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi dilaksanakan dengan menjujung tinggi prinsip :

  1. partisipatif;
  2. transparan;
  3. akuntable;
  4. berkeadilan; dan
  5. demokratis

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:428
Kemarin:251
Total:4,954,316
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:428
Kemarin:251
Total:4,954,316
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.40
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.854.836.686,00RP 822.171.056,56

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.620.493.428,15RP 614.607.374,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -229.343.257,85RP -108.093.257,85

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.900.000,00RP 6.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.209.413.000,00RP 602.285.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 70.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 568.523.686,00RP 211.911.458,56

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.073.998,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.713.428,15RP 248.610.824,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.827.000,00RP 259.121.550,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.220.000,00RP 6.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 62.255.000,00RP 9.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 210.478.000,00RP 91.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa