
Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - 16
Sutrisno | 11 Februari 2023 | 275 Kali Dibaca

Artikel
Sutrisno
23 11-0 10:31:18
275 Kali Dibaca
PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB II
BIDANG KEGIATAN GOTONG ROYONG
Pasal 2
- Kegiatan gotong royong dibidang kemasyarakatan, meliputi :
- Penguatan system keamanan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan lingkungan;
- Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di desa;
- Penegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Penyuluhan tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan nasional;
- Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat;
- Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
- Penggerakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang Kemasyarakatan.
(2) Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi :
- Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
- Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
- Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
- Tanaman pangan dan holtikultural;
- Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
- Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, lantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomiannya);
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi.
(3) Kegiatan gotong royong dibidang social budaya dan agama meliputi :
- Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS);
- Pelayanan kesehatan missal (seperti pelayananposyandu untuk ibu dan anak, imunisasi, khitanan masaal dll);
- Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia, yatim-piatu dan disabilitas;
- Lomba kesehatan (seperti lomba makanan sehat dan bergizi, lomba balita sehat dll);
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
- Perlombaan dan pertandingan olahraga;
- Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid dll);
- Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana social;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang social, budaya dan agama.
(4) Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban dan prasarana lingkungan lainnya);
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
- Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
- Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
BAB III
KETENTUAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 3
- Untuk mempercepatpembangunan Desa Rejodadi disepakati ketentuan swadaya masyarakat yang meliputi;
- setiap warga desa Rejodadiyang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa iuran amal kematian di dusun masing-masing sebagaimana maksud Bab II pasal 2 angka 1 huruf h;
- setiap warga desa Rejodadi yang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa jimpitan/beras maupun uang pada setiap malam yang akan di ambil oleh petugas siskamling untuk digunakan sebagaimana dimaksud Bab II pasal 2.
- disetujui pembentukan organisasi sosial budaya dan agama pengumpulan hasil swadaya masyarakat berupa uang dan barang untuk dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 nomor 3 poin c.
Pasal 4
(1) Hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) dimasukan dalam kas lingkungan RT dan organisasi masing-masing untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa serta di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rejodadi.
(2) Penggunaan hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) diperuntukan bagi pembangunan dan pemberian santunan bagi masyarakat di lingkungan desa yang ditetapkan melalui musyawarat masyarakat desa.
BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 5
- Setiap dusun di Desa Rejodadi harus menyusun program kerja gotong royong dan swadaya masyarakat.
Pasal 6
- Pemerintah Desa dan BPD mempasilitasi, mendorong dan melaporkan hasil gotong royong dan swadaya masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
699

Populasi
576

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1275
699
LAKI-LAKI
576
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1275
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
GUNAWAN

SEKERTARIS DESA
SUTRISNO

KAUR KEUANGAN
BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN
Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN
ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN
WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN
RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO
HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO
SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI
DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI
BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO
SUGITO



Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

2.402 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI

1.677 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

1.075 Kali
LIMA CALON KEPALA DESA RESMI BERTARUNG DALAM PILKADES REJODADI 2021

730 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI

637 Kali
PENTINGNYA SISTEM INFORMASI DESA (SID) DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI MENUJU DESA MAJU DAN MANDIRI

623 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020

441 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

5 Kali
PEMDES REJODADI RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN DRAINASE

18 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI BAGIKAN MAKANAN TAMBAHAN KE 84 ANAK PAUD

63 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

50 Kali
PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN ANGGARAN 2025


232 Kali
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?

225 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU

207 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 91 |
Kemarin | : | 91 |
Total | : | 4,944,753 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Media Sosial
Sinergi Program
Media Sosial
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 91 |
Kemarin | : | 91 |
Total | : | 4,944,753 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar