Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

PERDES GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

Sutrisno

23 11-0 10:31:18

275 Kali Dibaca

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

BIDANG KEGIATAN GOTONG ROYONG

Pasal 2

  • Kegiatan gotong royong dibidang kemasyarakatan, meliputi :
  1. Penguatan system keamanan lingkungan;
  2. Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan lingkungan;
  3. Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di desa;
  4. Penegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. Penyuluhan tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan nasional;
  6. Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat;
  7. Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
  8. Penggerakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya;
  9. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang Kemasyarakatan.

(2)  Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi :

  1. Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
  2. Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
  3. Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
  4. Tanaman pangan dan holtikultural;
  5. Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
  6. Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, lantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomiannya);
  7. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi.

(3)  Kegiatan gotong royong dibidang social budaya dan agama meliputi :

  1. Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS);
  2. Pelayanan kesehatan missal (seperti pelayananposyandu untuk ibu dan anak, imunisasi, khitanan masaal dll);
  3. Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia, yatim-piatu dan disabilitas;
  4. Lomba kesehatan (seperti lomba makanan sehat dan bergizi, lomba balita sehat dll);
  5. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
  6. Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
  7. Perlombaan dan pertandingan olahraga;
  8. Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid dll);
  9. Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya;
  10. Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana social;
  11. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang social, budaya dan agama.

(4) Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:

  1. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban dan prasarana lingkungan lainnya);
  2. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
  3. Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
  4. Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
  5. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan. 

BAB III

KETENTUAN SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 3

  • Untuk mempercepatpembangunan Desa Rejodadi disepakati ketentuan swadaya masyarakat yang meliputi;
  1. setiap warga desa Rejodadiyang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa iuran amal kematian di dusun masing-masing sebagaimana maksud Bab II pasal 2 angka 1 huruf h;
  2. setiap warga desa Rejodadi yang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa jimpitan/beras maupun uang pada setiap malam yang akan di ambil oleh petugas siskamling untuk digunakan sebagaimana dimaksud Bab II pasal 2.
  3. disetujui pembentukan organisasi sosial budaya dan agama pengumpulan hasil swadaya masyarakat berupa uang dan barang untuk dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 nomor 3 poin c.

Pasal 4

(1) Hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) dimasukan dalam kas lingkungan RT dan organisasi masing-masing untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa serta di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rejodadi.

(2) Penggunaan hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) diperuntukan bagi pembangunan dan pemberian santunan bagi masyarakat di lingkungan desa yang ditetapkan melalui musyawarat masyarakat desa.

BAB IV

KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 5

  •  Setiap dusun di Desa Rejodadi harus menyusun program kerja gotong royong dan swadaya masyarakat.

Pasal 6

  • Pemerintah Desa dan BPD mempasilitasi, mendorong dan melaporkan hasil gotong royong dan swadaya masyarakat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:91
Kemarin:91
Total:4,944,753
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:91
Kemarin:91
Total:4,944,753
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa