Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

BERDASARKAN PERDES NO 03 TAHUN 2022, DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA RESMI MENJADI 5 DUSUN

22 23-0 07:46:38

832 Kali Dibaca

Rejodadi_wilayah administratif yang terlalu luas akan berdampak pada tingkat pelayanan masyarakat maupun dalam segi pembangunan infrastruktur yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan luas wilayah administratif seluas 3,5 Km⊃2; dan kepadatan penduduk rata-rata sebanyak 1.200 jiwa/Km⊃2; berdampak rendahnya tingkat pelayanan masyarakat maupun pemerataan pembangunan serta pendistribusian bantuan pemerintah, walaupun pada dasarnya Pemerintah Desa Rejodadi telah berupaya bijak dalam pengambilan keputusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat juga menentukan skala prioritas pembangunan namun kesenjangan sosial serta kesejahteraan masyarakat khususnya terkait bantuan yang bersumber dari APBN pusat, daerah maupun Dana Desa Rejodadi masih juga dapat memenuhi kebutuhan di beberapa wilayah yang justru sangat membutuhkan bantuan.

Hal ini terjadi akibat pemetaan wilayah yang tidak sama luasnya juga karena tingkat kepadatan penduduk di beberapa daerah berbanding terbalik dengan daerah lainnya serta kondisi sosial, budaya dan kondisi politik yang berbeda menjadi faktor menghambat visi Pemerintahan Desa Rejodadi dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, pada bulan mei tahun 2020 (masa jabatan Ishak Juarsa) mengumpulkan tokoh-tokoh pemangku kepentingan dan mengadakan musyawarah dusun yang kemudian diangkat ke forum musyawarah desa.

Pada musyawahah tersebut Pemerintahan Desa Rejodadi beserta masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh BPD dan masyarakat menyepakati untuk mengajukan pemekaran wilayah dusun dan RT kepada Bupati Banyuasin melalui Camat Sembawa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, dengan pertimbangan temuan permasalahan diatas dan mempertimbangkan kondisi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa bahwa Dusun dibentuk dengan Peraturan Desa paling sedikit terdiri dari 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) Kepala Keluarga, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, percepatan pelayanan dan rentang kendali, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemekaran Dusun;

Di tahun 2022 atau 2 tahun setelah pengajuan usulan pemekaran wilayah dusun, bertepatan dengan telah terpilihnya Kepala Desa Rejodadi yang baru (Gunawan), permohonan usulan pemekaran wilayah dusun tersebut dapat direalisasikan dengan dasar hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan Desa Rejodadi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  dalam Kabupaten Banyuasin (Berita Desa  Rejodadi Tahun 2022 Nomor 04)
  2. Peraturan Desa Rejodadi Nomor 03 tahun 2016 tentang Pembangunan Jangka Menengah Desa Rejodadi Nomor Tahun 2022-2028 (Lembaran Desa Rejodadi Tahun 2022 Nomor 03);
  3. Peraturan Desa Rejodadi Nomor 01 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin (Lembaran Desa Rejodadi Tahun 2022 Nomor 01);
  4. Peraturan Desa Rejodadi Nomor 01 tahun 2019 tentang  Kewenangan Desa Berdasarkan Hak dan Asal Usul Desa (Lembaran Desa Rejodadi Tahun 2022 Nomor 05)

maka tersusunlah Peraturan Desa Rejodadi nomor 03 tahun 2022 tentang Pemekaran Dusun Desa Rejodadi dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Namun tahapan terkait pemekaran wilayah dusun ini tak selesai setelah disetujui Bupati Banyuasin melalui Camat Sembawa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, setelah dilakukan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun sesuai arahan Perbup 206 tahun 2020, penamaan dusun dan pembagian wilayah administratif wilayah dusun di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa yang hanya 3 dusun sekarang resmi menjadi 5 dusun.

Penyusunan dusun tidak serta merta dapat di urutkan sesuai angka agar mempermudah pemetaan dan lebih mudah kenali masyarakat, namun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pembagian wilayah administratif dusun yang akan dimekarkan di susun berdasarkan dusun induk dan dusun pemekaran, serta domisili Kepala Dusun yang sudah lebih dulu dilantik (Kepala Dusun Definitif) menjadi patokan dusun induk di setiap wilayah dusun yang akan di mekarkan.

Dari hal tersebut diatas maka didapati susunan dusun sebagai berikut :

Dusun 1 (Gunawan) yang sebelum dimekarkan cakupan seluas wilayahnya 1,1 Km⊃2; terdiri dari 7 RT dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : 

  • Utara berbatasan dengan palem baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT. Melania Indonesia (Desa mainan)
  • Barat berbatasan dengan parit alam (Dusun 2 lama)
  • Timur berbatasan dengan SP. Limau (Desa Lalang Sembawa)

Setelah dimekarkan dan dinamai maka menjadi Dusun 1 Tunggal Rejo (Induk) dan Dusun 4 Poncorejo (pemekaran).

Adapun Dusun 1 Tunggal Rejo (induk) luasnya Km⊃2;, dengan batas-batas  wilayah sebagai berikut:

  • Utara berbatasan dengan PT. Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT. Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan parit alam (Dusun 2 Ungkal Rejo)
  • Timur berbatasan dengan Jl Kasmowiyono (Dusun 4 Poncorejo)

Dusun 1 Tunggal Rejo dipimpin oleh Haryanto dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan menjadi sebanyak 785 jiwa dan terdiri dari 4 Ketua RT.

Sedangkan Dusun 4 Poncorejo (Pemekaran), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan PT Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan Jl Kasmowiyono (Dusun 1 Tunggal Rejo)
  • Timur berbatasan dengan Jl SP Limau (Desa Lalang Sembawa)

Dusun 4 Poncorejo dipimpin oleh Suhardino, dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan menjadi sebanyak 867 jiwa, yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga.

Dusun 2 cakupan luasnya mencapai 728.878 m⊃2; dengan jumlah penduduk 1300 jiwa, tidak ada perubahan/dimekarkan, namun dinamai menjadi Dusun 2 Ungkal Rejo, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan PT Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan parit alam (Dusun 5 Tridadi)
  • Timur berbatasan dengan parit alam (Dusun 1 Tunggal Rejo)

Dusun 2 Ungkal Rejo dipimpin oleh Sugito, dengan jumlah penduduk sebanyak 978 jiwa yang terdiri dari 5 Rukun Tetangga

Dusun 3 (Badaruddin) sebelum dimekarkan luasnya 2.728,878 m⊃2; dengan jumlah penduduk 1.579 jiwa dan terdiri dari 7 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan PT Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan Jl Padat Karya (Desa Mainan)
  • Timur berbatasan dengan parit alam (Dusun 2)

Setelah dimekarkan serta dinamai maka menjadi Dusun 3 Srimenanti (Induk) dan Dusun 5 Tridadi (Pemekaran)

Adapun Dusun 3 Srimenanti yang merupakan dusun Induk luasnya 1.233.477 m⊃2;, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan PT Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan Jl. Padat Karya (Desa Mainan)
  • Timur berbatasan dengan parit alam (Dusun 5 Tridadi)

Dusun 2 Srimenanti dipimpin oleh Badaruddin dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan sebanyak 734 jiwa yang terdiri dari 3 Rukun Tetangga.

Sedangkan Dusun 5 Tridadi yang merupakan dusun pemekaran seluas 541,727 Km⊃2;, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan PT Palem Baja (Desa Limau)
  • Selatan berbatasan dengan PT Melania Indonesia (Desa Mainan)
  • Barat berbatasan dengan parit alam (Dusun 3 Srimenanti)
  • Timur berbatasan dengan parit alam (Dusun 2 Ungkal Rejo)

Dusun 5 Tridadi di pimpin oleh Dody, SP dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan sebanyak 958 jiwa yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga.

Dengan telah dimekarkannya wilayah Dusun di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, yang dulunya hanya 3 dusun menjadi 5 dusun, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa rejodadi khususnya bagi Kepala Dusun dan Ketua RT sehingga dapat menciptakan pelayanan masyarakat secara maksimal serta memperkecil jarak kesenjangan baik dalam bidang pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:117
Kemarin:91
Total:4,944,779
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:117
Kemarin:91
Total:4,944,779
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa