Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa
Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Artikel

Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Desa Rejodadi

Sutrisno

21 26-0 02:21:13

531 Kali Dibaca

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9927163504808233"
     crossorigin="anonymous"></script>
Desa Rejodadi- Tahun ke dua pandemi virus Covid-19 yang melanda dunia belum juga meredah bahkan cenderung meningkat seiring dengan kembali menurunnya kesadaran masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dan berakibat tidak terkendalinya penyebaran virus covid-19.
Update statistik satgas Covid-19 (24/04/2021), dari 18.118 jiwa pasien yang terpapar virus Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 680 jiwa meninggal dunia dan sebanyak 15.829 jiwa dapat di sembuhkan.
Resiko gagal bertahan (meninggal dunia) dari paparan virus, sebanyak 489 jiwa yang di dominasi kelompok usia rentan antara umur 50-70 tahun dengan riwayat sakit bawaan yang memperparah keadaan dan pada balita usia 0-5 tahun sebanyak 181 jiwa menjadi korban.
Langkah pengendalian yang dilakukan Pemerintah diantaranya dengan terbit surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor : 021/SE/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang di tujukan kepada 7 Kabupaten/Kota dengan resiko tinggi penyebaran virus covid-19 diantaranya Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menanggapi surat edaran Gubernur Sumatera Selatan dengan menginstruksikan seluruh pimpinan pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko desa aman covid-19 ditingkat desa untuk penanganan dan pengendalian virus covid-19 ditingkat desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
 
Berdasarkan pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas maka pemerintah desa rejodadi meresmikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berbasis mikro melalui program desa aman covid-19 dalam musyawarah desa khusus.
Sebelum PPKM berbasis mikro di desa rejodadi disepakati, satgas relawan desa aman bergerak terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan wilayah yang beresiko tinggi terpapar virus Covid-19 di mulai dari tingkat RT untuk menentukan zona sesuai indikasi resiko penularan diwilayah RT masing-masing dengan paramater sebagai berikut :
  • Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus terpapar virus Covid-19 dalam satu RT.

  • Zona kuning ditemukan 1 sampai 2 kasus wara terpapar virus Covid-19 dalam satu RT.

  • Zona orange ditemukan 2 sampai dengan 4 kasus dalam satu RT dan akan di tracking untuk mengendalikan penyebarannya.

  • Zona merah ditemukan 5 sampai 7 kasus selama 7 hari berturut-turut dalam satu RT

Setelah pemetaan wilayah beresiko tinggi terpapar virus covid-19 selesai dilaksanakan, satgas desa aman covid-19 tidak menemukan warga yang terindikasi terpapar virus covid-19 diseluruh wilayah sehingga disimpulkan desa rejodadi kecamatan sembawa berada dalam kriteria zona hijau penyebaran covid-19, namun pemerintah desa rejodadi menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hasil pemetaan ini juga dijadikan sebagai acuan dalam menentukan langkah pemerintah desa rejodadi dalam mengambil tindakan antisipasi dan pencegahan penyebaran virus covid-19 yaitu dengan menerapkan PPKM berbasis mikro dan berdasarkan hasil pemetaan ini jugalah yang menjadi landasan dasar penetapan kebijakan pemerintah desa rejodadi tentang pembaharuan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menjadi calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari dana desa maupun bantuan sosial dari Kemensos RI.
Pertimbangan wilayah desa rejodadi yang berada di zona hijau dan rencana pembangunan fisik yang tertunda di tahun sebelumnya, Pemerintah Desa Rejodadi dalam musyawarah desa khusus (musdesus) menyepakati pengurangan dari 135 KPM tahun 2020 menjadi 76 KPM ditahun 2021.
Dalam musyawarah desa khusus ini juga disepakati keputusan pelaksanaan PPKM berbasis mikro di desa rejodadi dengan melibatkan berbagai unsur/instalasi terdiri dari Kepala Desa beserta seluruh jajaran setingkat Ketua RT, Kepala Dusun dan Lembaga masyarakat setingkat BPD, LPMD, TP-PKK, Karang Taruna tokoh masyarakat, tokoh agama, kader Posyandu, kader KPM, kader Puskesos serta mitra desa di wilayah kerja desa rejodadi setingkat Bidan Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluhan Pertanian, Pandamping Lokal Desa, Pendamping Teknis Desa sebagai satuan tugas relawan desa aman covid-19 berdasarkan keputusan Kepala nomor : 07/KPTS/RJD/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Perlu diketahui bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman ditengah masyarakat, PPKM berbasis mikro khususnya di Desa Rejodadi, bukan untuk melarang masyarakat menyelenggaraan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti hajatan, kegiatan sosial maupun kegiatan peribadatan, namun PPKM berbasis mikro selain bertujuan untuk mewujudkan desa rejodadi agar tetap aman covid-19 (zero covid-19), melalui ini Pemerintah Desa Rejodadi dapat menunjang kepedulian dan tanggung jawab moral pada masyarakat agar tetap dapat beraktivitas seperti biasa dimasa pandemi namun perlu ada perubahan tata cara pelaksanaan.
Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang dimaksud adalah mengurangi jumlah peserta dalam melaksanakan kegiatan yang dapat berpotensi mengundang kerumunan massa salah satunya dengan tidak mengundang warga dari luar daerah terlebih daerah yang berada di zona merah penyebaran virus covid-19 karena dikawatirkan tamu yang datang tanpa disadari terpapar virus covid-19 sehingga berpotensi menyebarkannya ke warga desa rejodadi atau dengan mengurangi mobilisasi/tidak bepergian jika tidak bersifat mendesak untuk pergi terlebih pergi ketempat yang dipenuhi orang dari berbagai daerah seperti misalnya pergi ketempat wisata dan tempat hiburan.
Sedangkan peran pemerintah hadir ditengah masyarakat selama PPKM berbasis mikro yaitu untuk memastikan teknis pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat terutama kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa diwilayah desa rejodadi, pelaksanaannya sesuai dengan panduan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menjadi tindak pidana pelanggaran undang-undang karantina kesehatan sehingga dengan peran  pemerintah melalui satgas relawan desa aman covid-19, dapat menghadiran rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama kegiatan berlangsung maupun setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
Sekertariat covid-19 dibentuk untuk mengkoordinir pelaksanaan PPKM berbasis mikro dengan pelaksana satuan tugas relawan desa aman covid-19 dengan fungsi utama sebagai pusat informasi publik terkait covid-19, pengurus perizinan kegiatan dan pendataan dan pendistribusian bantuan bersumber dari APBDes Rejodadi tahun 2021 dan telah menyiapkan fasilitas pendukung kegiatan di berbagai titik yang dianggap perlu lengkapi fasilitasnya antara lain yaitu :
Ruang ruang isolasi bagi pendatang yang baru masuk ke desa yang dianggap perlu untuk di isolasi,
Penyiapan lumbung pangan untuk menunjang kebutuhan ketahanan pangan desa rejodadi.
Pembagian tempat cuci tangan, cairan disinstentan dan masker ditempat umum di wilayah desa rejodadi.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi masyarakat tentang bahaya dan pencegahan virus covid-19 melalui seminar, spanduk dan juga melalui media sosial.
Pembangunan pos jaga desa aman di wilayah Dusun I dan Dusun III yang jadi tempat pemantauan mobilisasi warga pendatang.
Selain upaya pencegahan dan pemulihan ekonomi dalam APBDes 2021 Pemerintah Desa Rejodadi juga menggarkan program ketahanan pangan.
Pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa bersinergi dalam menjalankan program penanggulangan virus covid-19 agar masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, entah sampai kapan pandemi akan berakhir namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang terus-menerus disosialisasikan serta dapat menyelesaikan vaksin ke seluruh Indonesia, semoga Indonesia dapat mengalahkan virus covid-19 sehingga kehidupan dapat kembali berjalan normal kembali.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

GUNAWAN

SEKERTARIS DESA

SUTRISNO

KAUR KEUANGAN

BASTINING TIAS

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

RIKA SUSANTI

KAUR PERENCANAAN

Resti Riani, S.Psi

KASI PELAYANAN

ARIFATUL HIDAYAH, STr.Keb.,M.Kes

KASI PEMERINTAHAN

WAHYU MEGIONO

KASI KESEJAHTERAAN

RENDI SETIAWAN

KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

HARYANTO

KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

SUHARDINO

KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

DODY

KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

BADARUDDIN

KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

SUGITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rejodadi

Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, 16

Arsip Artikel

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:91
Total:4,944,754
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:91
Total:4,944,754
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.925558691999848
Longitude:104.56334781541956

Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa